Tupoksi

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) HIPMI Kabupaten Blora

Tupoksi HIPMI Kabupaten Blora merujuk pada peran dan fungsi masing-masing pengurus dan anggota dalam organisasi yang bertujuan untuk mendukung tercapainya visi dan misi organisasi. Setiap bidang memiliki tanggung jawab yang berbeda, namun saling mendukung untuk meningkatkan kapasitas pengusaha muda dan mengembangkan ekonomi daerah.

Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kabupaten Blora:

1. Ketua Umum

  • Tugas Pokok:

    • Memimpin organisasi HIPMI Kabupaten Blora secara keseluruhan dan bertanggung jawab atas pencapaian visi dan misi organisasi.

    • Mewakili organisasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional, serta membangun hubungan dengan pihak eksternal (pemerintah, investor, mitra bisnis).

    • Mengkoordinasikan dan memastikan jalannya program kerja dan kegiatan HIPMI Kabupaten Blora.

  • Fungsi:

    • Mengambil keputusan strategis dalam organisasi.

    • Mengarahkan seluruh kegiatan dan kebijakan yang berkaitan dengan organisasi.

2. Wakil Ketua Umum

  • Tugas Pokok:

    • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan kepemimpinan dan manajemen organisasi.

    • Menggantikan Ketua Umum bila berhalangan.

    • Membawahi beberapa bidang atau sektor dalam organisasi untuk memastikan kegiatan berjalan dengan lancar.

  • Fungsi:

    • Mendampingi Ketua Umum dalam pengambilan keputusan.

    • Bertanggung jawab atas pelaksanaan program-program di bidang yang dipegang.

3. Sekretaris Umum

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola administrasi organisasi, termasuk pengelolaan surat-menyurat, dokumentasi, dan penyusunan laporan.

    • Mengatur jadwal rapat, pertemuan, dan kegiatan organisasi.

    • Menyampaikan informasi penting kepada anggota dan pihak eksternal.

  • Fungsi:

    • Menyusun dan mengelola dokumen internal.

    • Mengatur komunikasi antara pengurus dan anggota.

    • Menjaga kelancaran operasional administrasi organisasi.

4. Bendahara Umum

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola keuangan organisasi, termasuk pendapatan dan pengeluaran.

    • Menyusun laporan keuangan secara transparan dan akuntabel.

    • Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaporan anggaran.

  • Fungsi:

    • Mengatur dan mengelola anggaran serta dana yang diterima oleh organisasi.

    • Menyusun laporan keuangan dan melakukan audit internal.

    • Menjamin bahwa keuangan organisasi digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

5. Ketua Bidang Kewirausahaan

  • Tugas Pokok:

    • Meningkatkan kapasitas pengusaha muda melalui program pelatihan dan pengembangan usaha.

    • Menyusun dan melaksanakan program yang bertujuan untuk memperkuat keterampilan kewirausahaan anggota.

  • Fungsi:

    • Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan workshop kewirausahaan.

    • Menyediakan akses informasi mengenai peluang bisnis dan industri yang berkembang.

6. Ketua Bidang UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi

  • Tugas Pokok:

    • Memberdayakan UMKM di Kabupaten Blora agar dapat berkembang dan memiliki daya saing yang tinggi.

    • Membantu UMKM dalam pengembangan produk, pemasaran, dan perencanaan usaha.

  • Fungsi:

    • Menyediakan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM.

    • Menciptakan jaringan pasar dan akses pembiayaan untuk UMKM lokal.

7. Ketua Bidang Hubungan Luar dan Kerjasama

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola hubungan organisasi dengan berbagai pihak eksternal, termasuk pemerintah, perusahaan, dan organisasi lain.

    • Menjalin kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait untuk memperkuat posisi HIPMI Kabupaten Blora.

  • Fungsi:

    • Mengembangkan dan memperluas jaringan kerjasama dengan mitra bisnis dan investor.

    • Menyusun strategi hubungan eksternal untuk mendukung kegiatan organisasi.

8. Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan

  • Tugas Pokok:

    • Mengadvokasi kebijakan yang mendukung pengusaha muda dan UMKM di Kabupaten Blora.

    • Memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan ekonomi yang dapat mempengaruhi dunia usaha di daerah.

  • Fungsi:

    • Berperan aktif dalam perumusan kebijakan daerah yang mendukung dunia usaha.

    • Melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak berwenang untuk kepentingan pengusaha muda.

9. Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Tugas Pokok:

    • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengusaha muda dan SDM di Kabupaten Blora.

    • Menyediakan fasilitas pendidikan yang berkualitas, termasuk pelatihan teknis dan soft skills.

  • Fungsi:

    • Menyusun kurikulum pelatihan kewirausahaan.

    • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengusaha muda dalam berbagai aspek bisnis.

10. Ketua Bidang Media dan Komunikasi

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola dan mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan kegiatan HIPMI Kabupaten Blora.

    • Bertanggung jawab atas komunikasi internal dan eksternal organisasi.

  • Fungsi:

    • Mengelola saluran komunikasi seperti website, media sosial, dan media massa.

    • Membangun citra organisasi melalui publikasi yang positif.

11. Ketua Bidang Sosial dan Pengabdian Masyarakat

  • Tugas Pokok:

    • Mengorganisir kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang terkait dengan kewirausahaan.

    • Menyusun program pengabdian masyarakat melalui kewirausahaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

  • Fungsi:

    • Menjalankan program CSR yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.

    • Mengadakan kegiatan sosial yang mendukung pembangunan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Theme: Overlay by Kaira +6285227745567
Jl. Seruni Jl. Raya Solo Baru No.CB 17, Dusun III, Langenharjo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57552, Indonesia