Struktur Organisasi

Struktur Organisasi HIPMI Kabupaten Blora

Struktur organisasi HIPMI Kabupaten Blora dibentuk untuk memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan kewirausahaan serta memberdayakan pengusaha muda di wilayah tersebut. Struktur organisasi ini terdiri dari berbagai posisi yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi masing-masing. Berikut adalah struktur organisasi HIPMI Kabupaten Blora:

1. Ketua Umum

  • Tugas Pokok: Memimpin seluruh kegiatan organisasi dan bertanggung jawab atas pencapaian visi dan misi HIPMI Kabupaten Blora.

2. Wakil Ketua Umum

  • Tugas Pokok: Membantu Ketua Umum dalam memimpin organisasi dan menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.

3. Sekretaris Umum

  • Tugas Pokok: Mengelola administrasi organisasi, termasuk surat-menyurat, dokumentasi, dan laporan organisasi.

4. Bendahara Umum

  • Tugas Pokok: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi, termasuk pencatatan dan pelaporan anggaran.

5. Ketua Bidang Kewirausahaan

  • Tugas Pokok: Memfasilitasi pengembangan kewirausahaan bagi anggota HIPMI, termasuk pelatihan dan workshop kewirausahaan.

6. Ketua Bidang UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi

  • Tugas Pokok: Mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Blora melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan.

7. Ketua Bidang Hubungan Luar dan Kerjasama

  • Tugas Pokok: Menjalin dan mengelola hubungan dengan pihak eksternal, seperti pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi lain.

8. Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan

  • Tugas Pokok: Mengadvokasi kebijakan yang mendukung pengusaha muda dan UMKM, serta memberikan masukan pada kebijakan ekonomi daerah.

9. Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM

  • Tugas Pokok: Menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengusaha muda di bidang manajemen dan kewirausahaan.

10. Ketua Bidang Media dan Komunikasi

  • Tugas Pokok: Mengelola komunikasi dan publikasi terkait kegiatan organisasi, baik melalui media sosial, website, maupun media massa.

11. Ketua Bidang Sosial dan Pengabdian Masyarakat

  • Tugas Pokok: Menyusun dan menjalankan program-program sosial dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan anggota HIPMI.

Theme: Overlay by Kaira +6285227745567
Jl. Seruni Jl. Raya Solo Baru No.CB 17, Dusun III, Langenharjo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57552, Indonesia